Berita Nasional Terkini
Bakal Ada Kejutan di Sidang Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan
Update kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, perlawanan terus dilancarkan kubu Pegi Setiawan si tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, perlawanan terus dilancarkan kubu Pegi Setiawan si tersangka.
Terkini Pegi Setiawan alias Perong berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, satu di antara kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Insank berjanji akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau.
Baca juga: Kisah Vina Cirebon, Kronologi Kasus 2016 yang Dibuat Film, Simak Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Ia akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tak bersalah.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.

Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.
Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina.
Pegi disebut tengah berada di Kota Kembang ketika peristiwa nahas itu terjadi.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.
Hotman Sebut Pegi Bisa Bebas
Menanggapi soal penangkapan Pegi, Hotman Paris baru-baru ini hadir dalam acara FYP Trans TV akhirnya buka suara.
Hotman Paris meragukan penangkapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina.
Pasalnya, saksi kunci Aep dan Dede saat tahun 2016 tidak menyebut nama Pegi, namun setelah kasus ini diusut lagi para saksi baru menyebutkan nama Pegi yang kini ditangkap.
"Menurut hukum pembuktiannya belum pasti, karena waktu diadili tahun 2016 semua saksi yang saat ini terpidana menyatakan nama dia, tapi saksi Aep dan Dede pada waktu tahun 2017 dia mengatakan nama Pegi ini tidak termasuk pelaku," ujar Hotman Paris, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Sosok Misterius di Dalam Mobil Toyota Hiace Warna Putih, Arahkan Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon
Menurut Hotman kesaksian Aep ini diragukan karena pernyataannya berbeda.
"Tapi sekarang dia menyatakan Pegi pelakunya katanya dia lihat wajahnya, mana mungkin 8 tahun lalu ingat wajahnya," terangnya.
Apa lagi, kini 5 terpidana mengaku tidak mengenal sosok Pegi yang ditangkap.
Hal ini tampak membuat sang pengacara ragu dengan penangkapan Pegi.
"5 terpidana menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya maka penepatan Pegi sebagai tersangka masih diragukan buktinya," jelasnya.
"Kasus ini akan menjadi polemik terus akan menimbulkan ketidak puasan kalau memang yang menjadi sasarannya hanya Pegi," terangnya.
Bahkan menurut Hotman, bukti motor Pegi juga kini sudah hilang, yang tersisa hanya STNK.
"Motornya Pegi pun sudah tidak ada, adanya STNK, jadi barang bukti sudah hilang semua," tutur Hotman.
"Kasus ini tidak jelas motifnya apa, tidak jelas aktor intelektualnya apa dari tahun 2016," sambungnya.
Lebih lanjut, Hotman menduga tujuan ditangkapnya Pegi ini untuk menyenangkan publik sehingga pihak kepolisian menangkap Pegi untuk dijadikan sasaran.
"Saya melihat ada indikasi bahwa tujuan utama menyenangkan publik yang penting ada yang ke tangkap dulu sehingga dari yang ada ditembak dulu sebagai sasaran," terangnya.
"Yang penting publik sepertinya tidak akan puas kalau Pegi yang dijadikan tersangka," sambungnya.
Kendati begitu, Hotman menilai Pegi akan bisa bebas di Pengadilan.
"Pegi ini bisa bebas nanti di Pengadilan," terangnya.
Tak hanya itu saja, Hotman pun menduga ada tujuan melindungi seseorang dari keluarga penting.
Pasalnya dalam kabar yang beredar pelaku DPO ini disebut-sebut anak pejabat.
Namun DPO yang ditangkap ternyata anak kuli bangunan.
"Apakah ada tujuan melindungi seseorang dari keluarga penting, karena kalau melihat sebagaian dari pelaku buruh bangunan, sementara yang dituduh pejabat tinggi, gak sinkron," jelas Hotman. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Bakal Ajukan Praperadilan, Pengacara Siapkan Kejutan di Meja Sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.