Tribun Kaltim Hari Ini

'Dari Kasus Bu Rita' Sita 19 Kendaraan, KPK Dikabarkan 2 Hari Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda

Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.

Pihaknya selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut dititipkan, karena hanya secara administrasi dan kendaraannya pun masih di tempat tersita.

"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita. Tapi kalau sudah putus harus dieksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," ucapnya. 

'Dari Kasus Bu Rita’

Penyitaan 19 unit kendaraan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum terang terkait kasus apa.

Namun dari informasi yang didapat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, diduga penyitaan terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto mengatakan kepada Tribun Kaltim, kendaraan yang dititipkan itu berdasarkan surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terpidana mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

"Kalau saya lihat suratnya, itu dari kasus TPPU Bu Rita (eks Bupati Kukar), itu saja yang saya lihat di kertas penitipannya," kata Ari Yuniarto, Sabtu (1/6/2024).

Dari informasi dihimpun Tribun Kaltim, Tim Penyidik KPK diduga melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan lingkaran kepemilikan mantan Bupati Kukar itu.

Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian.

Selama dua hari, Kamis hingga Jumat (30-31/5), tim penyidik KPK datang ke Samarinda, untuk menindaklanjuti itu. Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya, pada keesokan harinya dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.

Tribun Kaltim mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukang sidang di PN Tipikor Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.

"Itu urusannya pusat. Kalaunya nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (Pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di PPU, Kamis (30/5/2024).

Tribun Kaltim juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fitri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved