KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Kantor dan rumah pengusaha Samarinda digeledah KPK karena terseret kasus Rita Widyasari. Berikut ini daftar 18 gratifikasi eks Bupati Kukar tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan setelah rumah dan kantor pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur digeledah KPK.
Diketahui, Jumat (31/5/2024) KPK melakukan penggeledahan kantor dan rumah pengusaha Samarinda terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang menyeret nama Rita Widyasari, eks Bupati Kukar.
Siapa pengusaha Samarinda yang rumah dan kantornya digeledah KPK terkait dengan kasus TPPU, Rita Widyasari, eks Bupati Kukar tersebut?
Eks Bupati Kukar RIta Widyasari divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jumat (6/7/2018) lalu.
Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda Kaltim dan Kaitan dengan Kasus Korupsi Rita
Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda Kaltim dan Kaitan dengan Kasus Korupsi Rita
Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Restu Rita Widyasari Bisa jadi Penentu Siapa Pemenang Pilgub Kaltim 2024
Rita Widyasari juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Rita Widyasari ini kini juga menghadapi kasus TPPU yang melibatkan sejumlah nama.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
- Pertama, sebagai tersangka TPPU.
Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
- Kedua, tersangka suap
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

- Ketiga tersangka gratifikasi
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.