Berita Viral
Sosok Ibu yang Diduga Cabuli Anak Kandung Pakai Baju Biru yang Viral, Kejadian/Kronologi Tahun 2023
Berikut sosok ibu yang ada dalam video viral dan diduga cabuli anak kandungnya yang pakai baju biru.
8. Belum Direspon Kepolisian
Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak kepolisian dan belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video itu.
Tindak pidana pencabulan anak
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
(TribunnewsWiki/TribunBengkulu)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.