Pilkada 2024
Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, ASN dan TNI–Polri Harus Mundur
Ditetapkan jadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, ASN dan TNI–Polri harus mundur dari jabatannya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota TNI–Polri harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada konstetasi Pilkada 2024.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024.
Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut pilkada.
Baca juga: Pilkada 2024 Makin Dekat, Kesbangpol Kaltim Sebut Pemprov Siapkan Anggaran Rp 301 Miliar
Sementara dalam kampanye nantinya, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara serta anggota Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf b.
“Kalau ASN (termasuk TNI–Polri) jika ikut dalam kontestasi ya harus mundur, pas pencalonan sudah ada aturannya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, Sufian Agus, Senin (3/6/2024).
Tak hanya itu, Sufian Agus juga menegaskan, ASN harus netral dalam Pilkada serentak 2024 nantinya.
Pihaknya sendiri juga sudah menyosialisasikan hal tersebut kepada rekan–rekan ASN agar mengikuti pedoman aturan yang ada, yakni asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kita harapkan memang tidak ada lagi kasus-kasus yang terjadi tahun dulu terlibat ikut berpartisipasi, harus netral, sudah sosialisasikan dengan semua ASN jangan sampai terlibat politik praktis,” tegasnya.
Baca juga: Pilkada Kompetitif Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kesbangpol Kaltim Harap Tak Ada Calon Tunggal
Ia pun menyarankan agar seluruh ASN Provinsi Kaltim tidak terafiliasi dengan parpol maupun calon tertentu.
Kalau memang mempunyai pilihan, kata Sufian Agus, simpan di dalam hati saja dan nantinya pada bulan November 2024 disalurkan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Dalam hati saja mau milih siapa, di TPS nanti dicoblos. Kan punya pilihan sendiri di pilkada. Tidak perlu terbuka mendukung, apalagi terafiliasi parpol, kita kan ASN,” tandasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240603_Kepala-Badan-Kesatuan-Bangsa-dan-Politik-Provinsi-Kalimantan-Timur-Sufian-Agus.jpg)