Pilkada PPU 2024
Jelang Pilkada 2024, Sekda Tohar Tekankan Tak Ada Ampun bagi ASN PPU yang Terlibat Politik Praktis
Sekda Tohar tekankan tak ada ampun bagi ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat politik praktis.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar kembali memberi atensi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Tohar menjelaskan bahwa tidak ada ampun bagi ASN di PPU yang terlibat politik praktis.
Jika terbukti melanggar, maka ASN akan mendapatkan saksi berat dan langsung dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Terkait dengan netralitas ASN tidak ada ampunan," tegasnya pada Senin (3/6/2024).
Baca juga: Pastikan Aman Dikonsumsi Masyarakat, Dinas Pertanian PPU Bakal Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban
Kata Tohar, setiap ASN memang memiliki hak politik, tetapi untuk dirinya sendiri.
Tidak dibenarkan untuk berpihak kepada peserta pilkada maupun partai politik (parpol).
Sorotan mengenai netralitas ASN itu dipertegas Tohar mengingat pada Pemilu 2024 lalu, salah satu ASN mendapat penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU karena ketahuan mengunggah salah satu peserta pemilu di media sosialnya.
"Kita tidak dibenarkan untuk menceburkan diri dalam politik praktis, silakan hak politik itu digunakan sesuai dengan hari nurani, memiliki kemerdekaan untuk menentukan sikap politiknya tapi cukup untuk dirinya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengungkapkan, potensi pelanggaran dalam bentuk netralitas ASN sangat besar di momentum pilkada dibandingkan pada pemilu.
Hal itu karena berkaitan dengan kepentingan ASN terhadap bupati dan wakil bupati yang terpilih nantinya.
Baca juga: Peresmian Sumur Bor di Desa Giripurwa PPU Bantuan TNI AD
Jika pasangan yang didukungnya berhasil meraih suara terbanyak, maka ia berkeyakinan untuk mendapatkan posisi yang diinginkan.
"Sangat besar sekali potensinya, terutama bagi ASN yang mempunyai kepentingan saya ditempatkan dimana," ungkap Ketua Bawaslu PPU pada Minggu (26/5/2024) lalu.
Mohammad Khazin juga mengungkapkan bahwa potensi itu sangat memungkinkan terjadi pada ASN eselon III, karena kepentingannya bisa kenaikan pangkat atau jabatan.
"Pemilu saja yang kepentingannya lebih kecil, itu ada saja, apalagi ini bicara soal kebijakan," terangnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.