Berita Paser Terkini

Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Reklame, DPRD Paser Lakukan Beberapa Revisi di 2 Pasal

Panitia khusus ( Pansus ) I telah melangsungkan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam membahas Raperda Reklame

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Basri Mansyur.  TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia khusus ( Pansus ) I telah melangsungkan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame.

Pertemuan yang dilakukan pada akhir Mei lalu itu, guna mereview seluruh pasal draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame.

Ketua Pansus I DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan pertemuan tersebut juga sebagai tahap finalisasi Raperda yang tengah digodok.

"Kami libatkan dinas terkait untuk mereview pasal per pasal draft Raperda, mulai dari menimbang hingga ketentuan penutup yang telah disusun dengan memperhatikan berbagai rekomendasi dari rapat sebelumnya," terang Basri, Senin (3/6/2024).

Raperda penyelenggaraan reklame tersebut, dinilai akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya yang selaras dengan telah diparipurnakannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca juga: Antisipasi Membeludaknya Ritel Modern, DPRD Paser Bahas Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Baca juga: 11 Permintaan Forum Komunikasi Puskesmas ke DPRD Paser, Ada Usul Penambahan Daya Listrik

"Dalam PDRD itu di dalamnya ada pajak retribusi, dan raperda yang digodok ini merupakan bagian penyelenggaraannya. Baik dari segi izin, tata letak, pengaturan penataan dan pemetaan hingga pada penempatan yang menyesuaikan tata ruang kota," tambahnya.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan dengan OPD terkait, terdapat beberapa pasal yang dilakukan revisi secara kalimat bahasanya agar sesuai substansi.

Revisi yang dilakukan tersebut, terkait peletakan titik reklame yang ada dalam pasal 10 dan pasal 11.

"Dalam pasal itu, untuk paragraf 1 pada sarana dan prasarana kota yaitu ayat 3 sampai dengan ayat 7 dihapus dengan pertimbangan regulasi terlalu panjang dan mempersulit dalam pelayanan dan lain-lain," ulasnya.

Rencananya, untuk Raperda penyelenggaraan reklame ditargetkan akan diparipurnakan pada Juli mendatang sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024.

Baca juga: Beri Respons Positif Pembangunan MPP, Ketua DPRD Paser Ingatkan Pelayanan Harus Merata

"Harmonisasi penyelenggaraan reklame, pasal penetapan, pengawasan dan penertiban pada informasi penyelengaraan reklame jadi catatan kami. Terpenting itu, finalisasi itu secepatnya kami ajukan ke Kemenkumham Kaltim untuk proses selanjutnya," tutup Basri. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved