Berita Paser Terkini
Antisipasi Membeludaknya Ritel Modern, DPRD Paser Bahas Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Antisipasi membeludaknya ritel modern, Pansus II DPRD Paser bahas Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser mengebut penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Raperda itu nantinya akan mengatur ulang lokasi pendirian antar swalayan, jumlah hingga jam operasional.
Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe mengatakan, revisi perda itu dilakukan lantaran eksistensi ritel modern bakal semakin tak terbendung.
"Dalam raperda itu salah satu poinnya membahas jarak antar swalayan," terang Yairus usai rapat bersama anggota Pansus II DPRD Paser, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: DPRD Paser Godok Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dua Dinas Bakal Berubah Nama
Lokasi antar swalayan dalam draf raperda yang dibahas berjarak 500 meter.
Kemudian akan ada penambahan ritel modern dari sebelumnya hanya 20 menjadi 25 titik atau tempat.
Raperda usulan Pemkab Paser itu bertujuan melindungi toko kecil dari persaingan tak berimbang dengan ritel modern.
"Jangan sampai kehadiran toko swalayan mematikan pasar tradisional ataupun masyarakat sekitar yang berjualan dengan skala kecil," ungkapnya.
Baca juga: Progres Capai 80 Persen, DPRD Paser Target Paripurnakan Raperda Penyelenggaraan Reklame Bulan Juli
Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menjadwalkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta masyarakat sekitar.
Pasalnya, hadirnya toko swalayan pasti bakal berpengaruh.
"Kalaupun hasilnya bagus, tapi tidak ada efek kepada masyarakat ya sama saja. Kami akan mengundang kembali OPD, begitupun pedagang tradisional untuk penjelasan dan pendapatnya," sebutnya.
Sejauh ini progres penyempurnaan Raperda tersebut telah mencapai 75 persen dan ditargetkan diparipurnakan jadi perda sebelum masa berakhirnya anggota DPRD periode 2019-2024 medio Agustus mendatang.
"Kami masih ada waktu satu bulan dan ini akan kita lebih optimalkan lagi. Jangan sampai raperda ini di-pending dan menjadi beban (anggota DPRD) periode selanjutnya," tutup Yairus. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.