Basri Chusnul Tak Memenuhi Syarat
Tim Basri Rase-Chusnul Siapkan 7000 KTP Baru Usai tak Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Bontang
Tim pemenangan Basri Rase - Chusnul Dhinin menyiapkan 7 ribu KTP baru untuk menutupi kekurangan dokumen dukungan pencalonan perseorangan.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim pemenangan Basri Rase - Chusnul Dhihin menyiapkan 7 ribu KTP baru untuk menutupi kekurangan dokumen dukungan pencalonan perseorangan untuk Pilkada Bontang 2024 sebagaimana syarat dari KPU Bontang.
Ketua Tim Relawan Basri Rase - Chusnul Dhihin, Udin Mulyono mengatakan, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, berdasarkan rapat pleno melihat hasil verifikasi administrasi (vermin) yang berjalan dari 25 Mei sampai 1 Juni lalu.
Pihaknya menyiapkan 7 KTP baru untuk menutupi kekurangan berkas dukungan Basri Rase - Chusnul Dhihin.
Menurutnya data baru ini cukup untuk mengantarkan pasangan yang diusung lolos ketahap verifikasi faktual calon perseorangan.
Baca juga: Basri Rase-Chusnul Dhihin tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan Pilkada Bontang 2024
"Saya jamin 7 ribu KTP yang kami siapkan tidak bermasalah, karena sudah kami filter," kata Udin Mulyono saat dihubungi TribunKaltim.co di Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (3/6/2024).
Terlebih dalam SE baru KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, lanjut Udin, data dukungan yang dianggap belum memenuhi syarat atau BMS yang jumlahnya 1.324 juga dapat diperbaiki.

"Kami lebih percaya diri saat ini," ungkapnya.
Seperti beritakan sebelumnya Basri Rase - Chusnul Dhihin yang mengumpulkan 16.395 dukungan untuk pencalonan perseorangan, dinyatakan oleh KPU tidak lolos verifikasi administrasi.
Pasalnya setelah dilakukan verifikasi secara berkala terkiat jumlah dukungan yang diserahkan terseleksi dalam 3 kategori.
Baca juga: Basri Rase Lobi Sejumlah Parpol, Tetap Maju Melalui Jalur Independen di Pilkada Bontang
Pertama dukungan dianggap memenuhi syarat hanya berjumlah 10.011 dukungan.
Kedua dukungan belum memenuhi syarat atau BMS berjumlah 1.324 dan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) terhitung 5.060.
"Artinya jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 13.160 orang yang telah ditetapkan. Atau dengan kata lain dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pencalonan perseorangan," kata Acis.
Mesti demikan berdasarkan surat edaran terbaru KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, bakal pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan BMS dan atau menganti dokumen dukungan yang TMS selama 5 hari kalender.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.