Basri Chusnul Tak Memenuhi Syarat

Basri Rase-Chusnul Dhihin tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan Pilkada Bontang 2024

KPU Bontang mengumumkan pasangan Basri Rase - Chusnul Dhinin, tidak memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai bakal calon perseorangan.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/KPU Bontang
PILKADA BONTANG 2024 - Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly menyerahkan berita acara hasil rapat pleno KPU, terkait hasil verifikasi administrasi calon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin kepada Jasman Japar selaku perwakilan bapaslon dan disaksikan Komisioner Bawaslu, Aldy Altrian, Syariah dan Ismail Usman, Sabtu (1/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang mengumumkan pasangan Basri Rase - Chusnul Dhihin, tidak memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada Bontang 2024

Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan sejak 25 Mei lalu, hingga diputuskan dalam rapat pleno KPU Bontang, yang dihadiri Bawaslu dan tim pasangan calon pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang Acis Maidy Muspa menjelaskan, secara rinci Basri Rase - Chusnul Dhihin mengumpulkan 16.395 dukungan.

Setelah dilakukan verifikasi secara berkala terkiat jumlah dukungan yang diserahkan terseleksi dalam 3 kategori.

Baca juga: Jelang Pilkada Bontang, Agus Haris Perkuat Simpul Dukungan di Lok Tuan Tawarkan 17 Program Unggulan

Pertama dukungan dianggap memenuhi syarat berjumlah 10.011 dukungan.

Kedua dukungan belum memenuhi syarat atau BMS berjumlah 1.324 dan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) terhitung 5.060.

Artinya jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 13.160 orang yang telah ditetapkan.

"Atau dengan kata lain dinyata tidak memenuhi syarat untuk pencalonan perseorangan," kata Acis.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang, Acis Maidy Muspa (kopiah hitam) menerima dokumen pendaftaran pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin yang diserahkan oleh perwakilan tim pemenangan Basri-Chusnul, Jasman Japar yang disaksikan Komisioner Bawaslu Ismail Usman dan Komisioner KPU lainnya, Sabtu (25/5/2024).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang, Acis Maidy Muspa (kopiah hitam) menerima dokumen pendaftaran pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin yang diserahkan oleh perwakilan tim pemenangan Basri-Chusnul, Jasman Japar yang disaksikan Komisioner Bawaslu Ismail Usman dan Komisioner KPU lainnya, Sabtu (25/5/2024). (HO/Humas KPU)

Mesti demikan berdasarkan surat edaran terbaru KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, bakal pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan BMS dan atau menganti dokumen dukungan yang tidak memenuhi syarat selama 5 hari kalender.

"Perbaikan bisa dilakukan dari Senin, 3 sampai 7 Juni mendatang, berdasarkan jadwal tahapan terbaru dari KPU RI," terang Acis.

Baca juga: Sempat Dinyatakan TMS, Kini Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin Lolos Administrasi di Pilkada Bontang

Lebih lanjut, Acis menjelaskan setelah proses perbaikan dilakukan KPU akan melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada Sabtu, 8 Juni 2024 sampai, Selasa, 18 Juni 2024.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved