CPNS 2024
5 Perbedaan CPNS dan PPPK, dari Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
5. Proses Seleksi
Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.
Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi.
Yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Demikian rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat! (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Contoh soal Moderasi Beragama Tes SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
22 Mei 2025 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Link Ini yang Lulus Berdasarkan Ranking |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK 2024 Akhir Bulan Mei Ini, Kenali Kode Huruf yang Muncul untuk Tahu Hasil Seleksi |
![]() |
---|
Penempatan Jauh jadi Alasan Terbanyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apakah Ada Sanksi Diterima? |
![]() |
---|
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama, Lengkap Materi Soal, Link PDF Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.