CPNS 2024

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, dari Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Ilustrasi - Berikut ini informasi terkait apa saja perbedaan antara CPNS dan PPPK. 

Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Proses Seleksi

Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi.

Yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Demikian rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat! (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved