CPNS 2024

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, dari Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Ilustrasi - Berikut ini informasi terkait apa saja perbedaan antara CPNS dan PPPK. 

Bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sementara itu, biasanya pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal tersebut juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

3. Hak

Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum.

Serta kewajiban yang harus ditunaikan.

Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama.

Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya.

PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:

- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun

- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

4. Masa Kerja

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved