Idul Adha 2024
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha dan Tiga Golongan yang Berhak Menerima
Ini ketentuan pembagian daging kurban saat Idul Adha dan tiga golongan yang berhak menerima.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO - Ini ketentuan pembagian daging kurban saat Idul Adha dan tiga golongan yang berhak menerima.
Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Di momen Idul Adha, umat Islam bersuka cita menyambut Hari Raya dan berbagi berkah lewat pembagian daging kurban.
Hewan kurban yang digunakan di Indonesia biasanya sapi atau kambing.
Pembagian hewan kurban memiliki syarat atau ketentuan tertentu agar bisa terbagi adil ke masyarakat yang menerima.

Ada aturan proporsi antara orang yang berkurban, untuk sedekah, dan hadiah saat Idul Adha.
Dengan pembagian daging kurban ini juga untuk membantu masyarakat yang lemah secara ekonomi
Diharapkan ada rasa solidaritas dengan pembagian kurban, bersama-sama menikmati makanan yang nikmat.
Bagi mereka yang berkurban, momen Idul Adha adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Berikut aturan pembagian daging kurban:
- 1/3 bagian untuk orang yang berqurban
- 1/3 bagian untuk sedekah
- 1/3 bagian untuk dihadiahkan
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa daging kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (hak kepemilikan secara penuh).
Maksudnya adalah bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, daging kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh.
Ia hanya diperbolehkan menerima daging kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.
Baca juga: 32 Ucapan Idul Adha 2024 untuk Teman dan Keluarga, Cocok Dibagikan ke Grup WhatsApp
Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.
Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
1. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak yaitu 1/3 bagian.
Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.
Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.
Pembagian daging kurban ini berdasarkan hadits yang dirawayatkan oleh Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya
2. Fakir Miskin
Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.
1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.
Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.
Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.
Hal ini ada pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
Baca juga: Apa Boleh Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersamaan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Ulama
3. Masyarakat Umum
Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.
1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.
Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.
Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.
Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.