Berita Kutim Terkini
Pastikan Hak Pekerja, DSN Group Gelar Sosialisasi Sistem Pengupahan Karyawan
Dalam sosialisasi, para pekerja mendapatkan berbagai informasi penting seperti UUpah Minimum Kabupaten 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Perusahaan kelapa sawit nasional yang beroperasi di Muara Wahau, DSN Group menggelar sosialisasi pengupahan karyawan untuk memastikan hak-hak para pekerja.
Sosialisasi ini berlokasi di PT Swakarsa Sinarsentosa - Jabdan 1 Afdeling 2 dan diikuti lebih dari 100 pekerja.
Berdasarkan rilis yang diterima TribunKaltim.co, Regional Head Kaltim 1 DSN Group, Anjar Dwi Nugraha menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi para pekerja lebih dalam akan hak, kewajiban, serta tanggung jawab para pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif.
“Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari dukungan kepada pemerintah setempat dalam mendorong terciptanya lapangan kerja yang terbuka dan adil bagi semua pihak”, katanya.
Dalam sosialisasi, para pekerja mendapatkan berbagai informasi penting seperti UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2024 Kabupaten Kutai Timur, over-time (lembur), insentif, maupun premi.
Baca juga: Buka RAT KSU Permata Jaya, Mitra PT Bima Agri Sawit DSN Group, Bupati Kutim Pesan soal Sertifikasi
Komponen tersebut perlu diketahui oleh para pekerja dengan baik karena berdampak langsung terhadap penghasilan rutin mereka.
Naryadi sebagai salah satu pekerja DSN Group menyampaikan bahwa mendapatkan informasi yang jelas tentang regulasi ketenagakerjaan khususnya pengupahan adalah hal yang sangat penting baginya.
“Sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi seputar aturan terkait pengupahan, tetapi kami pun belajar bagaimana cara menyalurkan aspirasi jika terdapat masalah ke depannya”, jelas Naryadi

Hingga saat ini, DSN Group telah mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan menduduki berbagai posisi di seluruh area operasional.
Setiap tahun perusahaan melakukan penyesuaian gaji karyawan berdasarkan merit sistem sesuai dengan kinerja individu dan nilai pasar dalam koridor peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: Media Gathering Bersama Puluhan Wartawan di Sangatta Kutai Timur, PT DSN Group Paparkan Komitmennya
Perseroan juga melaksanakan salary survey yang bekerja sama dengan konsultan independent untuk memastikan tingkat kesejahteraan karyawan kompetitif. (*)
Sangatta Maxim Community Pakai Pita Hitam, Empati Atas Meninggalnya Driver Ojek Online di Jakarta |
![]() |
---|
Pembangunan Kutim tak Terpengaruh oleh Dana TKD Kaltim 2025 yang Dipangkas 50 Persen |
![]() |
---|
Aksi Inisiatif Warga Kutim Hasilkan Kompos dan Lapangan Kerja via Bank Sampah |
![]() |
---|
Usai Reses Bersama DPRD Kutim, Yuliana Langsung Bentuk Poktan Wanita |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto Dorong Petani Lokal Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.