Berita Nasional Terkini

Akhirnya KPK Periksa Hasto Soal Harun Masiku, Sekjend PDIP Sebelumnya Diperiksa Polda Metro Jaya

Akhirnya KPK periksa Hasto Kristiyanto soal Harun Masiku, Sekjend PDIP sebelumnya diperiksa Polda Metro Jaya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2/2024). Akhirnya KPK periksa Hasto Kristiyanto soal Harun Masiku, Sekjend PDIP sebelumnya diperiksa Polda Metro Jaya 

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya mulai pukul 10.00 WIB oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak lama berselang, kabar Hasto akan diperiksa disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia menyebut Hasto akan diperiksa KPK pada pekan depan.

"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Namun, Ali belum bisa mengungkap hari apa Hasto Kristiyanto dipanggil tim penyidik KPK.

Baca juga: Akhirnya Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Terjawab Pasal yang Bisa Dijeratkan ke Sekjen PDIP

"Tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," kata Ali.

KPK Kembali Telisik Keberadaan Harun Masiku

Belakangan KPK kembali rajin mengusut kasus Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selamat empat tahun.

Ada dua mahasiswa serta seorang pengacara yang dicecar tim penyidik KPK untuk mencari tahu lokasi persembunyian Harun, termasuk dugaan adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku.

Bahkan, penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.

Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Baca juga: Rakernas V PDIP Hari Ini Tidak Undang Jokowi, Hasto: Yang Diundang yang Menjaga Demokrasi Hukum

Harun Masiku Tak Bisa Tertangkap Sejak 2020

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved