Berita Paser Terkini

Sekretaris DPRD Paser Beri Dukungan Raker Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Kaltim

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain saat hadir pada Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur tahun 2024.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Kaltim yang diikuti bagian hukum kabupaten/kota se-Kaltim serta bagian persidangan dan sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Kaltim yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kabupaten Paser, Rabu (5/6/2024).

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan giat Raker pembentukan produk hukum daerah penting untuk dilaksanakan dan diikuti.

"Dengan raker ini juga, dalam rangka peningkatan kemampuan dan kualitas sumber daya aparatur terhadap proses dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah," terang Zulkarnain.

Baca juga: Hadirkan Fasilitas ATM Drive Thru, Ketua DPRD Paser Apresiasi Bankaltimtara

Baca juga: Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Reklame, DPRD Paser Lakukan Beberapa Revisi di 2 Pasal

Ia mengapresiasi sekaligus mendukung terselenggaranya Raker pembentukan produk hukum daerah yang diikuti seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

"Produk hukum daerah ini, merupakan landasan hukum segala kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.

Selain itu, produk hukum daerah juga sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Makanya itu, produk hukum perlu dibentuk dengan baik, terencana, terpadu dan sistematis," tutup Zulkarnain.

Pada kegiatan tersebut, menghadirkan berbagai narasumber yaitu Andi Fadhil Fadhilla Pangerang sebagai Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan materi Perkada tentang peraturan pelaksana Perda PDRD.

Baca juga: 11 Permintaan Forum Komunikasi Puskesmas ke DPRD Paser, Ada Usul Penambahan Daya Listrik

Selain itu, juga ada Wahyu Perdana Putra, Kasubdir Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Penguatan Sinergitas dalam pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkualitas.

Terakhir, Masudi Artha, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim dengan materi Tata Cara Pemungutan PDRD. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved