Berita Nasional Terkini
SYL Ngaku Sudah Tua dan Makin Kurus, Memohon pada Hakim agar Semua Kasusnya Dituntaskan Sekaligus
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ngaku sudah tua dan makin kurus, minta semua kasusnya dituntaskan sekaligus.
TRIBUNKALTIM.CO - Syahrul Yasin Limpo (SYL) ngaku sudah tua dan makin kurus, minta semua kasusnya dituntaskan sekaligus.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL masih terus menjalani proses sidang kasusnya.
Saat ini kasus yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah pemerasan dan gratifikasi.
Selain kasus yang sudah disidang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SYL pun meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkara kasus TPPU tersebut sekali jalan dengan dua kasus lainnya.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar
Adapun hal itu diungkapkan SYL di ruang sidang sebelum hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Dalam momen itu bahkan SYL mengeluh pada hakim dengan mengatakan jalannya proses persidangan berpengaruh kepada fisiknya karena usianya yang sudah 70 tahun.
"Izin Yang Mulia umur saya yang 70 tahun saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim.
Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan semua perkara ke pengadilan.

"Ini kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu bersifat pasif, bukan aktif memerintahkan penuntut umum menyerahkan semua perkara ke pengadilan," ucap hakim menanggapi SYL.
Lebih lanjut menurut Hakim, bahwa perkara tersebut saat ini masih wewenang dari penyidik dan penuntut umum.
Pasalnya lanjut Pontoh, sepengetahuan dirinya bahwa perkara TPPU itu saat ini masih berproses di KPK.
Baca juga: Alasan Sebenarnya SYL Bayar Cicilan Apartemen Nayunda, Uang Puluhan Juta, Tas Balenciaga hingga Emas
"Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau gak salah TPPU kan saya hanya baca di berita-berita aja lagi diproses sekarang," ujar Hakim sambil memastikan ke Jaksa.
Adapun pada hari ini SYL kembali melanjutkan proses sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya bersama dua terdakwa lain yakni mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Fakta-fakta Bibie Cucu SYL Kerja di Kementan, Ngaku Diminta Kakek dan tak Sadar Digaji Rp 10 juta
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi SYL, Ternyata Surya Paloh Tahu Duit Kementan Mengalir ke Garnita Malahayati
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.