Idul Adha 2024
6 Larangan dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkurban, Umat Muslim Wajib Tahu!
Inilah beberapa hal dan larangan yang tidak boleh dilakukan saat berkuban dan menerima kurban yang wajib diketahui oleh umat Muslim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Mendekati Hari Raya Idul Adha tentunya kita akan melaksanakan kurban.
Ketika Idul Adha, tentunya terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat kurban
Hal tersebut meliputi larangan berkurban, atau biasa diketahui sebagai larangan ketika kita berkurban dan menerima kurban.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan salah satu ibadah penting dalam Islam, yaitu kurban.
Dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha, terdapat beberapa aturan dan larangan yang harus diperhatikan agar kurban yang dilakukan sah dan diterima di sisi Allah.
Baca juga: 40 Kumpulan Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Unik, Bisa Dijadikan Status Sosial Media
Berkurban adalah salah satu ibadah yang memiliki makna mendalam dalam agama Islam. Setiap tahun, pada hari raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, terdapat beberapa larangan dan hal yang tidak boleh dilakukan saat berkurban yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban kita diterima dengan baik.
+(550+×+400+px)+(650+×+400+px).png)
1. Menjual Daging dan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagian tubuh dari hewan tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala dalam Surah Al-Hajj: 28,
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
Selain itu, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim)
Kedua dalil ini menunjukkan bahwa menjual bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit, untuk mendapatkan penghasilan pribadi tidak diperbolehkan.
Pendapat ini didukung oleh para Imam seperti Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa hewan kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).
2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Tidak hanya menjual, mengupah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban juga tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat dari 'Ali bin Abi Tholib,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.