Pilkada 2024
Pilkada 2024 Ketua MUI Kaltim Harap Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasar Pengamatan Objektif
Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi pengingat masyarakat agar memilih pemimpin berdasar pengamatan yang objektif.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi pengingat masyarakat agar memilih pemimpin berdasar pengamatan yang objektif.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid bahwa ditegaskannya memilih pemimpin itu merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat.
“Kewajiban harus didasari dengan satu pengamatan yang konkrit dan objektif, sehingga kita bisa memilih pemimpin,” tegasnya, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Pesan Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid Jelang Pemilu 2024: Lihat Secara Objektif
Lebih lanjut dijelaskan, Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Fatwa yang dimaksud adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.
Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
“Kenapa harus dipilih pemimpin itu? Karena nantinya kita wajib menaatinya, jadi kita tidak boleh sembarang memilih, hanya persoalannya sudut pandang masyarakat berbeda, sehingga pilihannya macam–macam, terserah (terkait hak pilih),” jelas K.H. Muhammad Rasyid.
“Cuman kita hanya meminta kepada Allah SWT, mudah–mudahan terpilih yang terbaik dan yang terpilih mendapat suara terbanyak, setelah terpilih kita wajib taat,” sambungnya.
Baca juga: Pesan Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid di Ramadhan 2023, Tetap Tasamuh Bertoleransi
MUI sendiri sudah menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang memilih golongan putih alias golput saat Pemilihan Umum.
Untuk itu, MUI mengimbau kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Adapun isi lengkap fatwa hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan, diantaranya;
Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Baca juga: Cerita MUI Kaltim soal Produk Tidak Halal Dibungkus Kemasan Label Halal
Kemudian Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.
Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa tersebut merujuk pada Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.
MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
“Jadi pada dasarnya golput itu tidak boleh. Karena golput berarti tidak punya tanggung jawab kepada masa depan negara atau suatu daerah. MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa-nya pada tahun 2009 dan 2019, jadi golput itu haram, cuman tidak boleh dipaksa (memilih calon pemimpin tertentu), orang harus memilih berdasarkan hati nurani,” pungkas KH Muhammad Rasyid. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim
| Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
|
|---|
| Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
|
|---|
| MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
|
|---|
| Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
|
|---|
| Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240606_KH-Muhammad-Rasyid.jpg)