Tribun Kaltim Hari Ini

Cegah Identitas Dicatut Tanpa Izin untuk Pilkada, Ini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak

Komisioner KPU Samarinda Yustiani menyebutkan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Kompas.id/Hendry A Setyawan
PERIKSA - Untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu, KPU meminta masyarakat agar memeriksa apakah identitasnya tercantum sebagai pendukung calon peserta pemilu atau tidak melalui website KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mendekati momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, tengah berfokus memperkuat validitas pendataan pemilih.

Terlebih pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan.

Dalam jalur perseorangan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (paslon) yakni mampu mengumpulkan sedikitnya mencapai 45.322 suara.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecurangan dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi

Sebab itu, KPU Kota Samarinda membuka peluang besar untuk memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan fakta di lapangan.

Komisioner KPU Samarinda Yustiani menyebutkan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat.

Terutama bagi masyarakat yang merasa identitasnya digunakan sebagai pendukung pasangan calon dalam Pilkada 2024 tanpa izin.

"Dalam hal ini, jika masyarakat merasa namanya dicantumkan dalam dukungan itu boleh cek namanya di website kami, dan jika tidak ada dan tidak merasa memberikan dukungan kepada paslon perseorangan di Pilkada maka boleh memberikan tanggapan," ungkap Yustiani, Kamis (6/6/2024).

Yustiani menjelaskan, masyarakat dapat memeriksa keberadaan sebagai pendukung di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan Info Pemilu melalui link https://infopemilu.kpu.go.id, sebagai fitur cek dukungan paslon perseorangan dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK).

"Kemudian apabila NIK terdaftar sebagai pendukung paslon perseorangan, akan muncul keterangan nama Pasangan Calon perseorangan yang didukung," tuturnya.

Selanjutnya, apabila terdaftar sebagai pendukung, terdapat tombol tanggapan untuk dapat digunakan menyatakan tanggapan tidak mendukung.

Setelah mengklik tombol tanggapan, halaman akan menampilkan tombol untuk mengunduh formulir Model tanggapan.

DUKUNGAN.KWK. Pendukung dapat mengunduh formulir tersebut, mengisi dan menandatangani lalu dipindai.

"Setelah menyiapkan dokumen, pendukung dapat memberikan tanggapan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai angka 5, dilanjutkan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen lalu menekan tombol SUBMIT," paparnya.

Terakhir, selain menyertakan bukti identitas diri, pelapor dapat menyertakan dokumen penunjang lain.
"Nanti akan ada surat pernyataan kalau memang tidak merasa mendukung. Segera cek dan laporkan sebelum ditetapkan sebagai memenuhi syarat, batasnya 13 mei - 26 juli," pungkasnya.(snw)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved