Berita Nasional Terkini

Inilah Daftar 9 Saksi Diperiksa Kejagung Lengkap dengan Jabatan, Update Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Inilah daftar 9 saksi diperiksa Kejagung lengkap dengan jabatan. Update kasus korupsi emas 109 ton.

Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Kontan.co.id
ILUSTRASI Emas Antam - Inilah daftar 9 saksi diperiksa Kejagung lengkap dengan jabatan. Update kasus korupsi emas 109 ton. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi emas 109 ton belakangan kembali jadi sorotan publik.

Inilah daftar 9 saksi diperiksa Kejagung lengkap dengan jabatan.

Berikut informasi update seputar kasus korupsi emas 109 ton.

Ya, Kejagung kembali memeriksa petinggi PT Antam.

Persisnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa petinggi perusahaan negara, PT Antam, Rabu (5/6/2024).

Pemeriksaan itu dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Daftar Menteri Kesayangan Jokowi yang Diprediksi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi

Baca juga: Profil dan Biodata Ilham Akbar Habibie yang Maju Pilkada Jabar 2024 Lewat Partai NasDem

Petinggi yang diperiksa ialah Direktur Operasional PT Antam.

"Saksi yang diperiksa ialah HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024) malam.

Tak sendiri, sang direktur diperiksa bersama delapan saksi lainnya dari PT Antam.

Dengan demikian, total saksi yang diperiksa pada Rabu (5/6/2024) sebanyak sembilan orang.

"Rabu 5 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sembilan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Ketut.

Baca juga: Warga Terdampak IKN Diintimidasi, Jatam: Tanah Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Delapan saksi lainnya ialah:

AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk;

YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk;

HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk;

GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai dengan saat ini;

JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk;

AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk;

AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk; dan

MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni:

TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011;

HM periode 2011–2013;

General Manager periode 2013–2017;

ID periode 2021–2022.

Baca juga: KPK Obok-obok Sejumlah Pengusaha Kaltim, Ali Fikri Akui Usut Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar

Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalahgunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.

Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.

"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.  (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Direktur Operasional PT Antam HRT Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved