Tribun Kaltim Hari Ini
10 Kg Sabu Gagal Edar di Kukar, Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto.
Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu AR (44), R (39), dan A (31).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar Artanto, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi Bulan Juli 2024 Berkantor di IKN Kaltim, Tunggu Distribusi Air Bersih
Penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim selama 10 - 23 Maret 2024 membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu dalam jumlah besar.
"Kami menemukan barang bukti sabu seberat 10.406 Kg saat penggeledahan badan dan rumah tersangka," ungkap Artanto.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang," tegas Artanto.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tambah Artanto.
Sementara Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan selama 10 - 23 Maret 2024 dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar," ujar Bastari, Jumat (7/6/2024).
Bastari mengungkapkan, jaringan ini memiliki rute pengiriman yang cukup panjang.
Dimulai dari Salimbatu, Bulungan, Kalimantan Utara, melewati beberapa kabupaten di Kalimantan Timur, hingga akhirnya sampai di Anggana, Kutai Kartanegara.
"Pengiriman dilakukan menggunakan sepeda motor dan barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara," jelas Bastari.
Adapun harga sabu mencapai Rp1,5 miliar per kilogram, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp15,6 miliar.
"Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 100 ribu jiwa," tegas Bastari.
Saat ini, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus ini dan mengejar pemesan serta pengendali barang.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Bastari.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Identitas Tersangka
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, ketiga tersangka memiliki latar belakang berbeda-beda.
"AR (44) adalah seorang karyawan swasta asal Nunukan, Kalimantan Utara.
R (39) merupakan seorang wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara A (31) adalah seorang nelayan asal Pinrang, Sulawesi Selatan," beber Kombes Artanto, Jumat (7/6/2024).
Artanto menambahkan, AR dan R memiliki alamat terakhir di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Sedangkan A beralamat di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang juga merupakan lokasi penangkapan.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sementara ini ketiganya merupakan kurir. Namun kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini," tegas Artanto.(zyn)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.