Berita Nasional Terkini

Kapan Tapera Akan Diberlakukan? Bersiap Gaji Karyawan Dipotong Sebesar 3 Persen

Baru-baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
BP Tapera
TAPERA - Berikut ini informasi terkait kapan potongan gaji karyawan untuk Tapera akan diberlakukan. 

- Dana wakaf

- Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencairan Dana Tapera Peserta

Pencairan dana Tapera peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

- Telah pensiun bagi pekerja

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

- Peserta meninggal dunia

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagaimana jika peserta sudah memiliki rumah?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera.

Di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.

Karena, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa:

- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

- Kredit Bangun Rumah (KBR)

- Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved