Berita Viral
Nasib Mahasiswa di Palembang yang Viral Jiplak Skripsi, Terbukti Salah dan Kena Sanksi Gagal Wisuda
Beredar viral mahasiswa Palembang jiplak skripsi, terbukti salah dan kena sanksi gagal wisuda.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral mahasiswa Palembang jiplak skripsi, terbukti salah dan kena sanksi gagal wisuda.
Sebelumnya, kasus penjiplakan skripsi ini telah viral di media sosial X (dulu Twiter).
Setelah diusut, mahasiswa Fakultas Hukum di Palembang inisial DSA terbukti melakukan plagiat.
Sehingga, skripsi DSA dinyatakan batal sehingga dia pun tidak diperbolehkan mengikuti yudisium dan wisuda.
Baca juga: Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila Diburu Polisi, Otak Aksi 2 Kasus Ibu Muda yang Viral Cabuli Anak
"DSA harus mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman, Jumat (7/6/2024).
Selain gagal wisuda, DSA juga dikenakan sanksi oleh pihak kampus dengan memberikannya skors selama satu semester.

Saat ini, DSA tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum semester tujuh dan telah menyelesaikan semua mata kuliah di kampus UM Palembang.
"Karena ada permasalahan ini, maka dia diskors satu semester pada semester 8 dan bisa skripsi pada semester 9,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Fakultas Hukum UM Palembang Darmadi Djuffri menjelaskan, sejak kasus plagiat skripsi DSA ini viral, mereka langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran.
Selama sepekan bekerja, tim akhirnya menyatakan bahwa skripsi milik DSA terbukti plagiat dengan menduplikat skripsi milik mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Hasil investigasi, DSA mengakui bahwa ia melakukan plagiat seorang diri dan tidak melibatkan orang lain," ujar Darmadi.
Darmadi menjelaskan, DSA men-download repository milik mahasiswi Unsri secara keseluruhan.
Hasil tersebut kemudian dia terbitkan sebagai skripsi untuk tugas akhir kuliah.
"Semuanya dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan.
Untuk hasil investigasi selama tujuh hari kerja, sudah kami serahkan ke pimpinan fakultas dan fakultas yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.