KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Respons Eks Bupati Kukar Rita Widyasari soal 91 Kendaraan Mewah Disita KPK

Respons eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari soal 91 kendaraan mewah disita KPK.

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Terbaru, beredar rekaman suara Rita Widyasari yang mengaku geram atas tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari geram atas tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang belakangan menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan serangan terhadap reputasinya.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Samarinda, untuk melacak dan mengamankan aset yang diduga berasal dari korupsi dan pencucian uang. 

Hasilnya, 91 kendaraan mewah, termasuk Lamborghini, McLaren, dan BMW disita.

Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari merek ternama seperti Rolex dan Hublot.

Rita membantah keras kepemilikan aset-aset mewah tersebut.

Baca juga: KPK Benarkan Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Samarinda Kaltim, Belasan Mobil Disita

Ia menegaskan bahwa mobil-mobil tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya dan terdaftar atas nama pihak ketiga, termasuk perusahaan dan anggota keluarga.

"Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain. Untuk kasus 91 ini tidak ada satupun barangku," kata Rita dikutip dari rekaman yang diterima TribunKaltim.co, Sabtu (8/6/2024).

"Jadi kesannya itu punya saya, padahal tidak ada satupun. Tidak ada nama saya, apa lagi kepemilikan," sambungnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kendaraan mewah yang disita adalah miliknya, mengingat tidak ada bukti kepemilikan yang valid.

Rita pun menyangkal pernah menitipkan kendaraan pada pihak yang disita oleh KPK.

"Kesannya itu, TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci dilaundry kepada orang-orang yang disita barangnya," ucap Rita Widyasari.

"Tidak ada satupun barang tersebut adalah kepemilikan saya. Tidak menggunakan namaku pun, tidak ada satupun saya menitipkan uang atau menyuruh orang untuk membeli barang tersebut," tegasnya.

Ramai diberitakan, saat ini, KPK tengah meyelidiki tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). 

Terkait dengan kasus eks Bupati Kukar, Rita Widyasari ini, KPK telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan yang dilakukan di sembilan kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda, dan Kukar. 

Baca juga: Profil Biodata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara yang Baru KPK, Sudah Aktif dan Mulai Bertugas

Dalam pernyataannya, terkait mantan Bupati Kukar Rita Widysari ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia.

Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah," ungkap Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com.

*Disclaimer: TribunKaltim.co tengah berupaya memverifikasi terkait rekaman suara Rita Widyasari yang beredar untuk memastikan keakuratan dan kebenaran informasi. (*)   

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved