Berita Viral
Susno Duadji Sebut 8 Terpidana Kasus Vina tak Bersalah, Ragukan Saksi dan Minta Rudiana Diperiksa
Banyaknya saksi-saksi bermunculan dalam kasus Vina Cirebon membuat mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Purnawirawan Susno Duadji angkat bicara.
TRIBUNKALTIM.CO - Banyaknya saksi-saksi bermunculan dalam kasus Vina Cirebon membuat mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Purnawirawan Susno Duadji angkat bicara.
Kesaksian Suroto yang mengaku jika dirinya lah penolong pertama Vina dan Eky yang menjadi korban pembunuhan di Cirebon jadi perhatian Susno Duadji.
Susno terlihat terus mengawal kasus pembunuhan sejoli yang masih diselimuti teka teki tersebut.
Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus ini membuat Susno tak yakin delapan terpidana, satu sudah bebas yakni Saka Tatal adalah para pelaku sebenarnya.
Baca juga: Hotman Paris dan Susno Duadji Desak Ayah Eki Muncul dan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vina Cirebon
Naluri sang mantan jenderal itu berkata, bahwa para pelaku, yang sebagian bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bersalah.
Mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Susno juga meragukan penetapan satu DPO, Pegi Setiawan, menjadi tersangka utama.
"Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi. Udah lah bebaskan mereka cari yang sebenarnya," katanya dalam channel Youtube-nya pada Kamis (6/6/2024).
Namun, Susno menggaris bawahi jika dua saksi yang kini muncul, Suroto dan Fery, terbukti memberikan kesaksian yang benar, maka para terpidana dinyatakan tak bersalah karena jalan ceritanya tak sesuai seperti di sidang tahun 2017 silam.
Pasalnya, Susno sejauh ini meragukan kesaksian dari Aep dan Melmel.
Diketahui, kesaksian Aep dipakai oleh Iptu Rudiana, ayah Eky untuk menangkap para kuli yang sedang nongkrong di tepi jalan. Padahal, kesaksian Aep dinilai lemah.
Susno mendesak agar Polri memeriksa dua saksi tersebut dan Iptu Rudiana.
Ia menduga adanya skenario yang melenceng dari fakta yang sebenarnya.
"Ini harus dilakukan oleh Polri sehingga kita tahu jalan ceritanya jelas apakah kasus yang masuk di persidangan itu adalah kasus hasil skenario buatan dari Aep, Melmel, Rudiana. Saya menduga begitu," lanjutnya.

Hal itu harus segera dilakukan Polri, kata Susno, lantaran ini menyangkut nyawa manusia yang dihukum seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.