Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Sita Uang Tunai Rp 8,7 M dan Aset Diduga Terkait Rita Widyasari Eks Bupati Kukar di 28 Lokasi

Sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

Tribun Kaltim
Halaman depan Tribun Kaltim edisi hari ini, Minggu (9/6/2024). Salah satunya terkait KPK menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Simak selengkapnya. 

Alex mengungkap tim penyidik KPK menyita belasan mobil dari rumah Dewan Kehormatan KONI Kaltim itu.

"Iya [digeledah]. Ada belasan mobil yang disita," ungkap Alex kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) malam.

Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, aksi penggeledahan dilakukan KPK sejak Senin (27/5/2024).

KPK menggeledah dua rumah milik seorang pengusaha di Jl KS Tubun dan Perumahan Citra Land serta satu kantor di Jl Basuki Rahmat, Samarinda.

Baca juga: 10 Kg Sabu Gagal Edar di Kukar, Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Dari sana tim KPK menyita sebanyak 19 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 mobil dan satu sepeda motor.

Kendaraan itu kemudian dititipkan secara administrasi kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.

Setelah itu tim penyidik KPK kembali menggeledah beberapa pengusaha lainnya, yang salah satu kantornya beralamat di Jalan Antasari Samarinda.

Lalu pada Kamis (6/6/2024), KPK juga mendatangi kediaman seorang pengusaha di kawasan Jl Pahlawan, Samarinda.

Tim KPK datang didampingi dua mobil petugas Brimob dan mobil lainnya dengan totalnya berjumlah sekira sembilan mobil.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun pula, KPK juga memeriksa seorang pengusaha terkait jasa arsitektur renovasi rumah di Jalan Mulawarman, Tenggarong, Kukar.

Diduga rumah tersebut aset dari TPPU Rita Widyasari. Biaya renovasi rumah tersebut berdasarkan data KPK yang dimiliki senilai Rp4,6 miliar.

Tiga Kasus

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved