Kabar Artis

Ini Tampang Pengancam dan Pemeras Ria Ricis, Ditangkap di Cipayung Jakarta, Polisi Ungkap Motifnya

Ini tampang pengancam dan pemeras Ria Ricis, ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, polisi ungkap motifnya.

Kolase Tribunkaltim.co/ Sumber: TransTV Official/ISTIMEWA
AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan (kiri) dan artis Ria Ricis (kanan). Ini tampang pengancam dan pemeras Ria Ricis, ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, polisi ungkap motifnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini tampang pengancam dan pemeras Ria Ricis, ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, polisi ungkap motifnya.

Pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis ditangkap polisi.

Polisi juga mengungkapkan motif pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

AP, pria berusia 29 tahun ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.

Baca juga: Foto Tanpa Hijab dan Video Pribadi Ria Ricis Terancam Disabar, Sang YouTuber Diperas Rp 300 Juta

AP ditangkap di rumahnya, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari sekira pukul 01.20 WIB.

"Penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, AP langsung digendang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Kini AP mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Ade.

AP (29), pelaku pengancam dan pemeras YouTuber Ria Ricis setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
AP (29), pelaku pengancam dan pemeras YouTuber Ria Ricis setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya)

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak)" ucapnya.

Penangkapan AP bermula dari laporan yang dibuat Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Baca juga: Siapa Salmania? Selebgram yang Disorot usai Chatnya dengan Teuku Ryan, Mantan Suami Ria Ricis Bocor

Ria Ricis mengaku dirinya menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman.

Pengancaman dan pemerasan ersebut berawal saat Ria Ricis dihubungi seseorang berinisial Jacky.

Tak disangka, orang berinisial Jacky tersebut mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.

Pelaku pun meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis agar foto sang artis tidak disebar.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.

Baca juga: VC Aja Yo Viral Chat Teuku Ryan dengan Selebgram, Salma Klarifikasi Hubungan dengan Eks Ria Ricis

Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis. (Tribunnews.com/ Abdi)

Sosok AP

AP (29), pria pengancam dan pemeras artis Ria Ricis seorang pengangguran.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP tinggal di Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka tidak bekerja," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Hasil pemeriksaan, AP melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena motif ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," jelasnya.

Polisi, kata Ade Safri, hingga kini masih mendalami apakah ada motif lain dari AP dalam melakukan aksinya.

Saat ini AP pun sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya.

Baca juga: Namanya Juga Baru Sebulan, Viral Komen Ria Ricis ke Putri Isnari yang Ceritakan Indahnya Menikah

Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditangkapnya AP setelah Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis saat itu melapor dirinya diancam dan diperas Rp 300 juta oleh seseorang.

Baca juga: Sosok Pengancam dan Pemeras Ria Ricis, Seorang Pria Usia 29 Tahun, Tinggal di Cipayung Jakarta Timur

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku AP di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/6/2024) dini hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengancam dan Pemeras Ria Ricis, Seorang Pria Usia 29 Tahun, Tinggal di Cipayung Jakarta Timur dan Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Seorang Pengangguran, Aksinya Bermotif Ekonomi

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved