Tribun Kaltim Hari Ini
Korupsi Pemasangan kWh Listrik untuk Masyarakat Kurang Mampu, Kepala Disnakertrans Kubar Ditangkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH.
Untuk diketahui, dalam kasus ini RH merupakan PPK sekaligus Kabag Kesrasos kala itu (tahun 2021).
Baca juga: Kepala Disnakertrans Kubar Diancam 20 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Bantuan kWh Listrik
Harusnya PPK bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.
Dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2021 ini merupakan usulan dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD dengan kegiatan berupa Pemasangan kWh Meter Baru bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat.
Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Sekretariat Daerah bidang Kesejaterahan Rakyat dan Sosial (Kesrasos).
Selanjutnya pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah, melainkan menggunakan jasa penyedia. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.