Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bantuan kWh Listrik di Kubar Capai Rp5,2 Miliar

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi bantuan KwH listrik, masyarakat tidak mampu di Kubar, sebesar Rp 5.244.130.000

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
SA dan RH, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Kubar. Atas korupsi bantuan KwH listrik kepada masyarakat tidak mampu di Kubar.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Plh Kejaksaan Negeri Kubar, Sabar Plh Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara, menegaskan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi bantuan KwH listrik, masyarakat tidak mampu di Kubar, sebesar Rp 5.244.130.000 atau Rp5,2 miliar.

"Sajauh ini kami telah menetapkan dua tersangka. Atas kasus tindak pidana korupsi ini," tegas Sabar, Senin (10/6/2024).

Dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni SA sebagai penyadia Jasa. Selanjutnya RH merupakan PPK.

Dimana RH selaku PPK sekaligus Kabag Kesra Sos kala itu. Sebelum menjabat Kepala Disnakertrans, saat ini..

Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.

Baca juga: Kepala Disnakertrans Kubar Diancam 20 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Bantuan kWh Listrik

Baca juga: Kepala Disnakertras Kubar RH Ditahan usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan kWh Listrik

Sabar menjelaskan, dalam pelaksanan laporan realisasi anggaran pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 miliar. Dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61 persen.

Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.

" Dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021," tegasnya.

Namun, terhadap pemberian dana Hibah Yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter Baru bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu di Kab. Kutai Barat.

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran Hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Sekretariat Daerah bidang Kesejaterahan Rakyat dan Sosial (KesraSos).

Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia.

Namun Yayasan (penerima hibah) maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kubar Tetapkan Kepala Disnakertrans Tersangka Korupsi Bantuan kWh Listrik

"Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," jelasnya.

Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar Rp 5.244.130.000.

"Bahwa potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya" tegasnya.

"Akibat perbuatannya RH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved