Berita Paser Terkini

Pedagang Keluhkan Retribusi Lapak di Pasar Induk Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza Paser Naik

Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza menghadapi tantangan ekonomi dengan kenaikan retribusi lapak yang berlaku April 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pusat Perbelanjaan Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza menghadapi tantangan ekonomi dengan kenaikan retribusi lapak yang telah berlaku sejak April 2024.

Nilai retribusi tersebut telah dua kali lipat dari nilai sebelumnya, yang menimbulkan kekhawatiran bagi pedagang terkait pengaruhnya terhadap pendapatan dan keberlanjutan usaha mereka.

Salah satu pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Arsyad mengaku retribusi lapaknya naik dari Rp95 ribu menjadi Rp189 ribu per bulan.

"Retribusi ini berbeda-beda tergantung ukuran dan lokasi lapaknya. Kalau blok lapak sembako, tarifnya dulu Rp95 ribu kalau sekarang sudah Rp189 ribu dan itu berlaku sejak April lalu," terang Arsyad, Selasa (11/6/2024).

Kenaikan retribusi itu juga dikeluhkan oleh Ahmad, salah satu pedagang yang ada di Kandilo Plaza Tanah Grogot, dari sebelumnya hanya membayar retribusi Rp77 ribu menjadi Rp153 ribu per bulan.

Baca juga: Baru 30 Pedagang Terverifikasi yang Bisa Menempati Bangunan Baru Pasar Induk Penyembolum Senaken

Baca juga: Polres Paser Bersihkan Sampah di Pasar Induk Penyembolum Senaken

"Nilai ini sangat berat bagi kami, apalagi dengan kondisi pembeli yang kurang, sehingga membuat kami juga kesulitan," keluhnya.

Terlebih, retribusi pajak di Kandilo Plaza juga mengalami kenaikan dari Rp653 ribu menjadi Rp792 ribu per bulan.

Kondisi itu dianggap akan berdampak pada penghasilan pedagang, sehingga kemungkinan berpengaruh pada harga jual barang yang naik.

"Ada kenaikan pajak Rp139 ribu, kalau begini terus harga barang yang kami jual juga akan naik. Pajak naik, tapi fasilitas untuk pedagang kurang memadai juga," singgungnya.

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken, Jamal menjelaskan kenaikan itu terjadi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Kenaikan retribusi itu tidak hanya berlaku untuk pasar saja, tapi juga berlaku untuk semua yang ada kaitannya dengan retribusi daerah," terangnya.

Saat disinggung soal hasil hearing dengan DPRD Paser, Jamal mengaku memang ada permintaan agar kenaikan retribusi tersebut dapat ditangguhkan untuk sementara waktu.

Baca juga: Pemkab Paser Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken

Hanya saja hingga saat ini, UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken belum menerima surat resmi dari DPRD Paser untuk penundaan diberlakukannya retribusi tersebut sesuai hasil hearing yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

"Permintaan penundaan itu baru secara lisan disampaikan saat hearing, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat perintah untuk menunda penggunaan nilai retribusi lapak yang baru sehingga retribusi lapak pedagang tetap berjalan sama seperti April lalu," tutup Jamal. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved