Ibu Kota Negara

Temuan BPK dalam Proses Pembangunan IKN di Kaltim, Ada 5 Titik Lahan yang Belum Bersertifikat

Persoalan lahan masih menjadi permasalahan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dokumentasi TribunKaltim.co
Ilustrasi pembangunan IKN di Kaltim. Persoalan lahan masih menjadi permasalahan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan lahan masih menjadi permasalahan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui, terdapat sejumlah titik untuk pembangunan IKN terkendala masalah lahan.

Hingga saat ini masih terdapat sejumlah titik yang menjadi PR terkait pembebasan lahan.

Hal itu menjadi salah satu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersaji di dalam dokumennya yang berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Baca juga: Terjawab Alasan Gibran Tak Ikut Jokowi dan Prabowo Upacara HUT RI di IKN Nusantara Kaltim

Baca juga: Kumpulan Destinasi Wisata Sekitar IKN Nusantara Buat Kamu yang Ingin Berlibur ke Kalimantan Timur

Pemeriksaan BPK ini meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya.

Menurut BPK, persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Kemudian, terdapat 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).

Selain itu, proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah juga masih belum selesai.

Baca juga: 8 Fakta Terbaru Upacara HUT RI Digelar di IKN Kaltim dan Jakarta, Bukan Imbas Kepala Otorita Mundur

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk meningkatkan koordinasi antar pihak atau instansi terkait.

Terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan 2.085,62 hektar, Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya bersama pejabat OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan diskusi terkait hal ini.

"Ternyata memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt Wakil Kepala OIKN yakni Pak Raja Juli sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN itu harus dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Basuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Bahlil Sebut Investor Bersyukur IKN Ditangani Basuki Hadimuljono, Menteri BKPM: Bisa Lebih Cepat

Perpres yang dimaksud Basuki ialah terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

"PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat," imbuhnya.

Adapun Perpres terkait PDSK Plus tengah ditangani oleh Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved