Pileg 2024
Alasan MK Kabulkan Permohonan Eks Terpidana Korupsi, KPU Diminta Lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar
Tengok Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan eks terpidana korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan eks terpidana korupsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta MK melakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar
Diketahui MK mengabulkan gugatan eks terpidana korupsi, Irman Gusman.
Putusan tersebut membuat Irman Gusman mendapat kesempatan raih kursi DPD RI di Pileg 2024.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?
Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Gerindra akan Bahas Posisi Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Ya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dengan adanya putusan ini, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutersertakan Pemohon," kata hakim konstitusi membacakan pertimbangan hukum.
Dalam permohonannya ke MK, Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360/2024 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan Irman.
Untuk diketahui, Irman sempat menggugat Keputusan KPU Nomor 1563/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kemudian telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, bertanggal 19 Desember 2023, yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilhan provinsi Sumatera Barat.
Mahkamah menilai, Putusan PTUN 600 itu sudah seharusnya langsung ditaati oleh KPU selaku pihak Termohon. Namun, hal tersebut tidak disikapi demikian oleh KPU.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan PTUN Jakarta 600/2023 yang diucapkan pada tanggal 19 Desember 2023 adalah pada tanggal 22 Desember 2023. Namun demikian, sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar Putusan PTUN Jakarta 600/2023, Termohon tidak menindaklanjuti,” jelas Mahkamah.
Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi
Selain Putusan PTUN Jakarta Nomor 600, dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman mengajukan laporan ke Bawaslu. Bawaslu telah menerbitkan putusan yang pada pokoknya KPU harus menindaklanjuti putusan PTUN a quo.
Tak hanya itu, MK turut menjadikan aturannya sendiri yakni 12/PUU-XX/2023 berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.