Berita Samarinda Terkini

Kedapatan Simpan Sabu di Persneling Mobil, 2 Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Sat Reskoba Polresta Samarinda
Dua pria di Samarinda dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari kasus ini personel Sat Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua orang tersangka di Jalan Drs H Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Jajaran Sat Reskoba menerima limpahan tangkapan perkara Narkotika jenis sabu-sabu dari patroli Beat Sat Samapta Polresta Samarinda, Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 23.50 wita

Baca juga: Pelaku Simpan Sabu 111,62 Gram Diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan pihaknya melakukan kegiatan rutin untuk berpatroli tepatnya di Jalan Drs. H. Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.

Sekitar pukul 21.30 Wita, mencurigai dua orang laki-laki yang sedang berada di dalam satu unit kendaraan roda 4 berinisial P dan AS.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu lembar plastic klip yang di dalamnya berisikan satu poket Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,41 gram brutto.

"Yang ditemukan di sela-sela persneling mobil yang dikendarai," terangnya melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal.

Kemudian pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta barang buktinya, satu poket Narkotika jenis sabu seberat 0,41 Gram Brutto, 1 buah sendok penakar.

1 kotak rokok warna cokelat, 1 buah korek gas, 1 lembar plastic klip, 2 lembar potongan plastic klip, 1 unit Handphone, 1 unit Handphone, 1 unit kendaraan R4.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved