Berita Samarinda Terkini
Pelaku Simpan Sabu 111,62 Gram Diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Samarinda, Kaltim
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus kali ini, kepolisian mengamankan satu orang terduga pelaku yang kedaoatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 111,62 gram, di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Pada kawasan itu mulanya dilakukan observasi dan pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, mencuriagai seorang laki-laki yang tengah berada di dalam kandang ternak burung puyuh berinisial GAA (32).
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah GAA ditemukan barang bukti baerupa aatu buah dompet kecil berwarna hitam orange yang di dalamnya berisiakan 3 poket sabu seberat 1,43 gram terbungkus plastic klip.
Baca juga: Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu 7,32 Gram
Baca juga: Seorang Pria di Jalan Irigasi Samarinda Dibekuk Polisi Kedapatan Simpan Sabu Dibungkus Tissu
"Lalu ada satu buah tas kecil warna hitam yang di dalam nya berisikan 6 poket sabu sabu seberat 110,19 Gram Brutto beserta barang bukti lain nya, terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (25/5/2024).
Kendati demikian, lanjut Kombes Pol Ary Fadli kini GAA beserta dengan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Jadi kini tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan itu," imbuhnya.
Berikut barang bukti yang diamankan Polresta Samarinda :
-3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 (satu koma empat tiga) Gram Brutto;
- 6 (enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu sabu seberat 110,19 (seratus sepuluh koma Sembilan belas) Gram Brutto;
-2 (dua) lembar plastic klip;
-1 (satu) buah sendok penakar;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
-1 (satu) buah dompet kecil warna hitam orange;
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Loa Janan Kutai Kartanegara, Simpan Sabu dalam Bohlam Lampu
-1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
-1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru.
-Uang tunai yang di duga hasil penjualan sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah).
-1 (satu) buah dompet warna cokelat. (*)
Tidar Kaltim Bersiap Gelar Musyawarah Daerah, Proses Seleksi Calon Ketua Ketat |
![]() |
---|
Truk Trailer Muat Alat Berat Terperosok di Jalur Simpang Pasir Palaran Samarinda, Lali Sempat Macet |
![]() |
---|
Meski Ditertibkan, Pedagang Eks Bandara Temindung Samarinda Tetap Berjualan Demi Biayai Anak Sekolah |
![]() |
---|
Rute Bus Massal akan Diperluas, Teras Samarinda jadi Titik Sentral |
![]() |
---|
Pedagang di Eks Bandara Temindung Samarinda Kembali Ditertibkan untuk Kali Ketujuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.