Ibu Kota Negara
Nasib Warga Terdampak Pembangunan IKN di Kaltim, Jatam: Masyarakat Diintimidasi
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali mengungkap adanya tindak kesewenang-wenangan atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur
Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.
Baca juga: Akan Pindah ke IKN di Kaltim, Sekretariat Kabinet Minta Tambahan Anggaran Rp 164 Miliar
Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.
Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.
Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.
Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.
Baca juga: Tangkap Momen Upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Garuda Indonesia Tambah Rute Balikpapan-Makassar
"Termasuk penegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur.
Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar.
"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.