Berita Viral

Kasus Vina Cirebon, Habiburokhman Minta Mahfud MD Tak Omong Kosong, Sebut Cawapres 03 Game Over

Kasus Vina Cirebon, Habiburokhman Minta Mahfud MD Tak Omong Kosong, Sebut Cawapres 03 Game Over

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kasus Vina Cirebon, Habiburokhman Minta Mahfud MD Tak Omong Kosong, Sebut Cawapres 03 Game Over 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Minta Bikin Komite Khusus

Baca juga: Penjaga Makam Bagikan Kisah Seram, Ada Sosok yang Ngobrol di Atas Tempat Vina Cirebon Dikebumikan

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024.

Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Vs Habiburokhman, Eks Menko Polhukam Diminta Jangan Banyak Komentar: Omong Kosong Saja

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved