Tribun Kaltim Hari Ini

Imbas Sengketa Partai Demokrat dan PAN, 43 TPS di Kukar Melakukan Perhitungan Suara Ulang

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akan menggelar penhitungan suara ulang di 43 TPS.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PILEG 2024 KUKAR - Ilustrasi pemungutan suara Pileg 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar), Kalimantan Timur akan menggelar perhitungan suara ulang di 43 TPS. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akan menggelar perhitungan suara ulang di 43 TPS.

Ini sebagai imbas putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024 terkait putusan perhitungan suara ulang di 147 TPS se-Kaltim dalam kasus sengketa hasil Pemilu 2024 yang dimohonkan Partai Demokrat Kaltim untuk pengisian kursi anggota DPR RI.

“Yang menjadi lokus diperkarakan ada 43 TPS di 12 Kecamatan,” ucap Komisioner KPU Kukar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muchammad Amin ditemui di Kantor KPU Kukar, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Tenggarong Kutai Kartanegara Diserbu Warga, Harga Rp 19 Ribu per Tabung

"Pada prinsipnya kami siap melaksanakan putusan itu, cuman untuk masalah teknisnya bagaimana, itu yang masih belum bisa saya sampaikan karena menunggu arahan dari KPU RI. Sampai sekarang kami masih menunggu," jelasnya.

Amin yang turut memantau sidang perselisihan antara Demokrat dan PAN di MK tersebut menambahkan, KPU Kukar akan mengikuti rapat koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI pada 12-14 Juni 2024.

“Setelah itu baru kita jadwalkan, amar putusan memerintahkan untuk hitung ulang waktunya sampai 21 hari setelah putusan dibacakan.

Jika tidak ada halangan, kita estimasikan paling lama itu dua hari sudah bisa kita selesaikan termasuk dengan rekapitulasinya," sebutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved