Berita Samarinda Terkini
Pembayaran Parkir Nontunai di Samarinda Berlaku 1 Juli, Inilah Sanksi bagi yang Tak Mengindahkan
Pembayaran parkir nontunai diberlakukan 1 Juli 2024, Dishub Samarinda siapkan sanksi bagi pihak yang tak mengindahkan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sistem perparkiran di Samarinda yang baru akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberlakukan kewajiban penggunaan pembayaran nontunai atau cashless untuk parkir kendaraan di pusat perbelanjaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan membawa Samarinda menuju era transaksi modern yang lebih efisien dan transparan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, penerapan parkir nontunai diyakini mampu meningkatkan PAD dari sektor parkir secara signifikan.
Pasalnya, sistem ini memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih akurat dan terhindar dari potensi kebocoran pendapatan.
Baca juga: Pungut Sampah di Sungai Karang Mumus, DLH Samarinda Libatkan Para Pelajar
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi parkir.
Dengan berbagai metode pembayaran nontunai, seperti kartu e-money, dompet digital, dinilai menghemat waktu dan meminimalisasi antrean di loket pembayaran.
"Selain mudah tinggal tap, paperless nya juga dapat, sehingga dapat mengurangi kertas, jadi kartu uang elektronik itulah yang menjadi karcis parkir kita juga. Jadi tidak perlu lagi menunggu kembalian atau men scan karcis parkirnya karena itu membutuhkan waktu yang cukup lama," ungkapnya pada TribunKaltim.
Di samping itu, Manalu memastikan, pihaknya tak segan memberikan hukuman bagi mal-mal yang belum memiliki sistem IT mendukung untuk pembayaran nontunai (cashless), mengingat kebijakan ini akan diberlakukan sebentar lagi.
Hukuman ini berupa tarif parkir yang paling rendah.
"Dan mal dengan IT mumpuni seperti SCP, Bigmall, dan City Centrum kemungkinan akan dikenakan tarif lebih tinggi. Sebab, mereka sudah menerapkan sistem 'tap in' dan 'tap out' yang memudahkan masyarakat pengguna uang elektronik. Itu yang kita lihat di mal-mal Jakarta dalam rangka meningkatkan PAD dari sisi pajak," paparnya.
Baca juga: DLH Samarinda Ingin Gerakan Bersih-bersih Sungai Karang Mumus Jadi Muatan Lokal Siswa
Tak hanya kepada para pemilik gedung parkir otonom saja, hukuman akan diberlakukan kepada masyarakat yang tak mengindahkan kebijakan ini.
Hal ini mengingat tak menutup kemungkinan bahwa kebijakan baru ini akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) atau peraturan walikota (perwali).
"Tarif parkir roda dua yang sebelumnya Rp 2 ribu mungkin akan dinaikkan menjadi Rp 10 ribu. Sementara untuk roda empat tarifnya bisa naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 20 ribu. Ini sebagai konsekuensi atau punishment (hukuman) bagi yang tidak menggunakan pembayaran nontunai. Ini supaya bisa merubah habit masyarakat," pungkas Manalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.