Kabar Artis

Akhirnya Ruben Onsu Buka Suara soal Gugat Cerai Sarwendah, Saya sudah Melakukan Sebaik Mungkin

Akhirnya Ruben Onsu buka suara soal gugat cerai Sarwendah. Ruben Onsu mengaku sudah melakukan sebaik ungkin untuk mempertahankan rumah tangganya

|
Editor: Amalia Husnul A
Instagram ruben_onsu
RUBEN ONSU GUGAT CERAI - Pasangan selebriti Sarwendah dan Ruben Onsu. Akhirnya Ruben Onsu buka suara soal gugat cerai Sarwendah. Ruben Onsu mengaku sudah melakukan sebaik ungkin untuk mempertahankan rumah tangganya 

1. Peluang damai

Staff Humas PN Jaksel Tumpanuli Marbun menjelaskan, hal pertama yang dilakukan saat sidang perceraian adalah agenda mediasi.

Mediasi dilakukan dengan harapan bisa terjadi perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

"Perceraian di persidangan itu harus didahului dulu dengan perdamaian, mediasi.

Kalau pada sidang pertama para pihak tidak hadir itu harus dipanggil lagi."

"Mediasi juga demikian, bagaimana mediasi mengusahakan supaya perdamaian itu tercapai, bisanya kita memanggil sampai dua kali," ujarnya Kamis (13/6/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

2. Mediasi Gggal jika

 Namun seumpama dua panggilan mediasi itu tidak dipenuhi oleh Ruben Onsu maupun Sarwendah maka pihak PN Jaksel menganggap proses mediasi keduanya gagal.

Baca juga: Perjalanan Cinta Ruben Onsu, Sempat Ditolak 4 Kali oleh Sarwendah Kini Pernikahan di Ujung Tanduk

"Bisa berdamai, kalau kita memanggil sampai dua kali tidak hadir, nah kita menyatakan tidak berhasil," ujarnya.

Sebelumnya, Ruben Onsu resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Marbun, Ruben tidak menggugat hak asuh anak dalam perceraiannya dengan penyanyi Sarwendah.

"Ya perceraian, sedangkan untuk hak asuh anak tidak ada, harta gana-gani tidak ada, hanya perceraian saja," kata Marbun. 

Tumpanuli mengatakan, sidang perdana gugatan cerai Ruben dan Sarwendah akan digelar PN Jakarta pada 9 Juli 2024.

Biasanya, dalam proses persidangan gugatan perceraian, sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak

3. Tak Tuntut Harta dan Hak Asuh Anak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved