Tribun Kaltim Hari Ini

Dishub Samarinda Akan Berlakukan Parkir dengan Pembayaran Non Tunai, Bisa Meningkatkan PAD

Dishub Kota Samarinda memberlakukan kewajiban penggunaan pembayaran non tunai (cashless) untuk semua area parkir di pusat perbelanjaan.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Ilustrasi gate parking di Bigmall Samarinda. Pembayaran parkir nontunai diberlakukan 1 Juli 2024, Dishub Samarinda siapkan sanksi bagi pihak yang tak mengindahkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan baru dalam sistem perparkiran di Samarinda akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang.

Dinas Perhubungan (Dishub ) Kota Samarinda memberlakukan kewajiban penggunaan pembayaran non tunai (cashless) untuk semua area parkir di pusat perbelanjaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membawa Samarinda menuju era transaksi modern yang lebih efisien dan transparan.

Penerapan parkir non tunai, kata Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, diyakini mampu meningkatkan PAD dari sektor parkir secara signifikan.

Baca juga: Stadion Kadrie Oening Bakal Ditarik Retribusi, Pengamat Ekonomi Nilai Pemkot Samarinda Kejar Setoran

Lantaran sistem ini memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih akurat dan terhindar dari potensi kebocoran pendapatan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi parkir.

Dengan berbagai metode pembayaran non tunai, seperti kartu e-money, dompet digital, dinilai menghemat waktu dan meminimalisir antrian di loket pembayaran.

"Selain mudah tinggal tap, paperless (tanpa kertas yang dianggap ramah lingkungan) nya juga dapat, sehingga dapat mengurangi kertas, jadi kartu uang elektronik itulah yang menjadi karcis parkir kita juga.

Jadi tidak perlu lagi menunggu kembalian atau scan karcis parkirnya karena itu membutuhkan waktu yang cukup lama," ungkapnya pada TribunKaltim.

Di samping itu, Manalu memastikan bahwa pihaknya tak segan memberikan hukuman bagi mall-mall yang belum memiliki sistem IT mendukung untuk pembayaran non tunai (cashless), mengingat kebijakan ini akan diberlakukan sebentar lagi. Hukuman ini berupa tarif parkir yang paling rendah.

"Dan mall dengan IT mumpuni seperti SCP, Bigmall, dan City Centrum kemungkinan akan dikenakan tarif lebih tinggi.

Sebab, mereka sudah menerapkan sistem "tap in" dan "tap out" yang memudahkan masyarakat pengguna uang elektronik. Itu yang kita lihat di mall-mall Jakarta dalam rangka meningkatkan PAD dari sisi pajak," paparnya.

Tak hanya kepada para pemilik gedung parkir otonom saja, hukuman akan diberlakukan kepada masyarakat yang tak mengindahkan kebijakan ini. Mengingat, tak menutup kemungkinan bahwa kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Tarif parkir roda dua yang sebelumnya Rp 2 ribu mungkin akan dinaikkan menjadi Rp 10 ribu. Sementara untuk roda empat, tarifnya bisa naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 20 ribu.

Ini sebagai konsekuensi atau punishment (hukuman) bagi yang tidak menggunakan pembayaran non-tunai. Ini supaya bisa merubah habit masyarakat," pungkas Manalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved