Berita Penajam Terkini

Kejari Penajam Paser Utara Selidiki 4 Kegiatan yang Mengarah pada Tindak Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, menjelaskan bahwa setidaknya ada empat kegiatan yang mengarah pada tindakan pidana.

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin selidiki 4 kegiatan yang mengarah pada tindakan pidana, Selasa (18/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menyelidiki beberapa kegiatan saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, menjelaskan bahwa setidaknya ada empat kegiatan yang mengarah pada tindakan pidana.

Pertama, mengenai penggelapan surat berharga pada sebuah bank.

Saat ini tengah dalam pengumpulan alat bukti, lewat keterangan para saksi.

Baca juga: Kejari PPU Lidik Kasus Hotel Grand Nusa di Penajam Paser Utara Kaltim

"Kalau lead bank kami sudah memeriksa sembilan orang saksi," ungkapnya Selasa (18/6/2024).

Kegiatan kedua yang saat ini sedang di selidiki, yakni pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka di tahun 2021-2022.

Kata Kajari, Perumda saat ini merupakan milik pemerintah daerah.

Di mana seluruh kegiatannya di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga, apa pun kerugiannya adalah sama dengan kerugian daerah ataupun kerugian negara.

"Untuk Perumda kami baru memeriksa lima orang saksi, Perumda ini kan, BUMD yang 100 persen miliknya Pemda," sambungnya.

Baca juga: Kejari PPU Selidiki Proyek Pembangunan SD 026 Penajam

Perkara ketiga yang mengarah pada tindakan pidana, yakni soal pembangunan SD Negeri 026 Penajam.

SD tersebut menjadi sorotan, lantaran sejak dibangun dan diresmikan beberapa waktu lalu, SD tersebut hingga saat ini belum dimanfaatkan.

"Untuk SD 026 kami memeriksa lima orang saksi saat ini," jelasnya.

Kemudian, kegiatan keempat yang dalam proses lidik Kejari, yakni pemanfaatan hotel Penajam Suite.

Sebagaimana diketahui bahwa hotel tersebut, merupakan aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus jelas, dan jika ada kerugian yang ditemui maka segera ditindak lanjuti secara hukum.

Baca juga: Kejari PPU Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Sasar Peserta Didik Tingkat SMA Sederajat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved