Tribun Kaltim Hari Ini

KPU RI Cek Gudang di Kaltim, Jadwal Penghitungan Suara Ulang di 147 TPS Awal Juli

KPU RI cek gudang di Kaltim untuk persiapan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang akan dilakukan awal Juli 2024 ini.

TribunKaltim.co
TRIBUN KALTIM HARI INI - Halaman depan Tribun Kaltim hari ini edisi Selasa (18/6/2024). Salah satu tema yang dibahas adalah penghitungan suara ulang di Kalimantan Timur. KPU RI cek gudang di Kaltim untuk persiapan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang akan dilakukan awal Juli 2024 ini. 

Pihaknya sudah terbiasa melaksanakan tahapan pemilu secara bersamaan atau secara simultan.

“Tahapan pemilu lainnya atau Pilkada akan tetap berjalan dan tidak terpengaruh.

Kami  terbiasa melakukan tahapan beririsan dan berbarengan tidak ada kendala apapun,” ujar Fahmi Idris.

Ia memberi contoh, saat pembentukan badan Adhoc KPU, yang pada saat itu juga dilaksanakan tahapan sinkronisasi data pemilih serta bersamaan juga penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Demokrat, 147 TPS Hitung Ulang Suara, KPU Kaltim: Kami Ikuti

"Keserentakan tahapan penyelenggaraan dalam waktu yang bersamaan bukan hal yang baru bagi kami, apalagi perintah UU,” tegasnya.

Fahmi Idris memastikan pelaksanaan penghitungan ulang sesuai amar putusan MK tak akan mempengaruhi tahapan pilkada.

Saat ini KPU Kaltim telah melaksanakan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Demikian juga KPU Kabupaten dan Kota di Kaltim juga melaksanakan tahapan pilkada Bupati dan Wali kota.

"Tahapan pilkada yang sedang berjalan yakni verifikasi persyaratan pendaftaran calon perseorangan," pungkas Fahmi.

Untuk diketahui, PSU dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.

Subtansi dari masalah tersebut, Demokrat dan PAN mengalami selisih penghitungan suara pada Pemilu 2024 untuk pemilihan caleg DPR RI.

Dalam permohonannya, Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. 

Atas hal itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.

Diketahui, uji petik dilakukan dengan cara menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved