Berita Viral

Terbaru Kasus Vina Cirebon, Saksi Kunci Cabut BAP, Iptu Rudiana Ayah Eki Diperiksa Propam Polri

Terbaru kasus Vina Cirebon, saksi kunci cabut Berita Acara Pemeriksaan, Iptu Rudiana ayah Eki diperiksa Propam Polri.

Tribunnews/TribunJakarta
Saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon, Liga Akbar dan ayah kandung Eki, Iptu Rudiana. Liga Akbar cabut keterangannya soal kasus Vina Cirebon. Mengaku tidak ada di tempat kejadian saat Vina dan Eki tewas. Rudiana diperiksa Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon. 

Setelah beberapa tahun tak terdengar, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki muncul kembali.

Saksi kunci bernama Liga Akbar tersebut, akhirnya buka mulut menceritakan pertemuannya dengan Iptu Rudiana, ayah sahabatnya yakni Eki.

Pertemuan keduanya itu berlangsung beberapa hari setelah Vina dan Eki tewas.

Namun, pertemuan mereka dianggap terdapat kejanggalan.

Karena hal tersebut, ayah Eki tersebut bisa saja kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Lantas, kejanggalan apa yang dimaksud tersebut?

Eks Wakapolri, Komjen Pol (Pun) Oegroseno, mengatakan kejanggalan tersebut adalah saat Iptu Rudiana menanyakan terkait pakaian yang dikenakan Eki saat tewas.

Saat itu, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar kemudian menjemputnya dan mengajaknya berkeliling naik mobil berdua.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Kejanggalan kedua, kata Oegroseno, yakni ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Meskipun saat itu, Iptu Rudiana seorang perwira, seharusnya surat itu ada.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Oegroseno menegaskan, apabila seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved