Berita Balikpapan Terkini

Tersisa 1 Hari Lagi, Berikut Cara Daftar Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan Tahun 2024 tersisa satu hari lagi.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@kpubalikpapan
PANTARLIH - Berikut cara daftar Pantarlih/PPDP Pilkada Balikpapan 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan Tahun 2024 tersisa satu hari lagi.

Bagi Anda yang berdomisili di Kota Balikpapan dan ingin berpartisipasi sebagai Pantarlih untuk Pemilu 2024, berikut adalah panduan lengkap tentang cara mendaftar.

Seperti diketahui, pendaftaran Pantarlih dibuka telah dibuka sejak tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024.

Melansir dari surat keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Kelurahan se-Kota Balikpapan dengan membawa persyaratan berikut:

Syarat Pendaftaran Pantarlih 2024

• Warga Negara Indonesia

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

• Mampu secara jasmani dan rohani

• Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parta politik paling singkat 5 (lima) tahun.

lihat fotoBerikut dokumen persyaratan Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024.
Berikut dokumen persyaratan Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih 2024

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

• Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

• Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit

• Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

• Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

• Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved