Berita Balikpapan Terkini

Tersisa 1 Hari Lagi, Berikut Cara Daftar Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan Tahun 2024 tersisa satu hari lagi.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@kpubalikpapan
PANTARLIH - Berikut cara daftar Pantarlih/PPDP Pilkada Balikpapan 2024. 

Proses pendaftaran Pantarlih di Kota Balikpapan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Mengunjungi Kantor Kelurahan: Pendaftaran dilakukan di kantor kelurahan terdekat. Calon pendaftar harus mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran: Calon pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas kelurahan.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan: Setelah mengisi formulir, calon pendaftar harus menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.

4. Verifikasi dan Wawancara: Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara singkat untuk memastikan kelayakan calon pendaftar.

5. Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah proses verifikasi dan seleksi selesai, hasil seleksi Pantarlih akan diumumkan melalui papan pengumuman di kantor kelurahan atau melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Demikian beberapa informasi yang dapat TribunKaltim.co bagikan, bagi Anda yang memenuhi syarat dan berminat, segera daftarkan diri Anda dan turut serta dalam perhelatan demokrasi di Kota Balikpapan. Semoga berhasil! (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved