Berita Viral
Video Viral Warga Kembalikan Sampah ke Rumah Pembuang Sampah Sembarangan Akibat Imbauan Diabaikan
Beredar video viral aksi warga di Sumedang beramai-ramai kembalikan sampah yang dibuang secara sembarangan oleh tetangganya.
Lalu, terlihat pula sebuah motor roda tiga atau trike yang biasa mengangkut sampah terparkir di depan rumah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, peristiwa ini terjadi di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Hingga artikel ini ditulis, Selasa (18/6/2024), video viral itu telah dilihat sebanyak 243 ribu kali.
Peraturan Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Sumedang
Adapun, aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan di Kabupaten Sumedang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014.
Tepatnya, pada Pasal 44 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk:
1. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
2. Membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan /atau disediakan;
3. Melakukan penanganan atas sampah dengan pembuangan terbuka di TPAS;
4. Mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah;
5. Mengimpor sampah; dan/atau
6. Membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa orang yang melanggar bisa terkena sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau, pencabutan izin.
Lalu, pasal 53 ayat (1) menyebutkan, orang yang melanggar aturan tersebut juga bisa terkena sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000.
Baca juga: Mengenal Ela Elo yang Viral Disebut Pengganti X, Kapan Kominfo Blokir Aplikasi Milik Elon Musk?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.