Berita Viral
Video Viral Warga Kembalikan Sampah ke Rumah Pembuang Sampah Sembarangan Akibat Imbauan Diabaikan
Beredar video viral aksi warga di Sumedang beramai-ramai kembalikan sampah yang dibuang secara sembarangan oleh tetangganya.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar video viral aksi warga di Sumedang beramai-ramai kembalikan sampah yang dibuang secara sembarangan oleh tetangganya.
Ya, sampah tersebut dikembalikan ke rumah yang suka membuang sampah sembarangan.
Padahal, sudah ada imbauan berupa banner agar tidak membuang sampah sembarangan.
Tertulis jika melakukan maka akan mendapat sanksi sosial.
Akhirnya sanksi sosial tersebut dijalankan para warga.
Baca juga: Nasib Nabila Karno Keponakan Rano Karno Viral Imbas Tren TikTok, Berjuang Sendiri Ditinggal Keluarga
Adapun video viral tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @lagi.viral, Selasa (18/6/2024).
"Viral! Diduga ketahuan buang sampah sembarangan, warga langsung gercep kembalikan sampah ke rumah pelakunya," tertulis dalam unggahan tersebut.
Dalam videonya, terlihat pemilik rumah yang diduga kerap buang sampah sembarangan itu didatangi warga beramai-ramai.
Kemudian, seorang pria berbaju putih dan bertopi hitam datang membawa satu karung sampah.

Sampah dalam karung itu lantas pria tersebut tumpahkan di teras rumah, di depan pemiliknya.
"Sanksi sosial ieu mah, da geus diperingati di dinya. Mun buang sampah di dieu, sanksi sosial (Sanksi sosial ini mah, karena sudah diperingati kalau buang sampah di sini akan ada sanksi sosial)," ucap seorang pria.
Kemudian, datang warga lain yang juga membawa plastik berisi sampah dan menumpahkannya di pekarangan sang pemilik rumah.
"Lamun teu tiasa maca, berarti teu sakola (kalau tidak bisa baca, berarti tidak sekolah)," kata pria itu lagi.
"Wayahna Bu, upami didenda mah Rp5 juta Bu (mau tidak mau, kalau didenda Rp5 juta)," jelasnya lagi.
Pemilik rumah pun hanya bisa pasrah melihat warga membalaskan aksi buang sampah sembarangan itu.
Lalu, terlihat pula sebuah motor roda tiga atau trike yang biasa mengangkut sampah terparkir di depan rumah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, peristiwa ini terjadi di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Hingga artikel ini ditulis, Selasa (18/6/2024), video viral itu telah dilihat sebanyak 243 ribu kali.
Peraturan Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Sumedang
Adapun, aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan di Kabupaten Sumedang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014.
Tepatnya, pada Pasal 44 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk:
1. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
2. Membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan /atau disediakan;
3. Melakukan penanganan atas sampah dengan pembuangan terbuka di TPAS;
4. Mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah;
5. Mengimpor sampah; dan/atau
6. Membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa orang yang melanggar bisa terkena sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau, pencabutan izin.
Lalu, pasal 53 ayat (1) menyebutkan, orang yang melanggar aturan tersebut juga bisa terkena sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000.
Baca juga: Mengenal Ela Elo yang Viral Disebut Pengganti X, Kapan Kominfo Blokir Aplikasi Milik Elon Musk?
Warga dan Pembuang Sampah Sembarangan Sepakat Damai
Deni Nurdani Supandi, Camat Tanjungsari, Kabupaten Sumedang telah mengetahui perihal sejumlah pemuda di Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang mengembalikan sampah kepada warga yang telah membuang sampah sembarangan.
Deni mengetahui informasi aksi kembalikan sampah tersebut setelah membaca berita TribunJabar.id.
Deni sendiri mengaku Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjungsari telah memediasi pihak pemuda dengan pelaku pembuang sampah, yakni Eeng Hermawan dan Ferawati, warga Dusun Awisurat RT06/03 Desa/Kecamatan Tanjungsari.
"Iya, sudah dimediasi di kantor Desa Cinanjung, dan permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan," kata Deni kepada TribunJabar.id, Selasa (18/6/2024).
Deni mengatakan, sebelumnya telah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tidak membuang sampah sembarangan.
"Imbauan mah sudah, Dari mulai pembuatan TPS3R sudah, program Ciitarum Harum, pengolahan dan sebagainya," katanya.
Alasan Pembuat Video Aksi Kembalikan Sampah kepada Pembuangnya di Sumedang, Tidak Mencari Viral
Hermawan, pemuda Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, yang merekam aktivitas sedang mengembalikan sampah kepada yang membuangnya mengaku tidak mencari viral.
"Tetapi ingin mengedukasi kepada warga Indonesia agar tidak sembarangan membuang sampah," kata Hermawan kepada TribunJabar.id, di Cinanjung, Selasa (18/6/2024).
Menurut anggota Karang Taruna Dusun Banyumukti ini, banyak tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kampungnya itu dalam setahun terakhir.
Bahkan, pengurus lingkungan di kampung tersebut telah berupaya untuk memgimbau warga dengan pemasangan banner larangan tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Nyatanya, imbauan itu tidak membuat orang berhenti membuang sampah sembarangan.
"Kami sudah mencoba mengintip, dan memasang banner dengan tulisan apabila ada yang tertangkap membuang sembarangan akan diberi sanksi sosial.
Baru dua hari banner dipasang, sudah ada yang membuang sampah," ucapnya.
Kemudian, katanya, setelah menemukan kantong keresek, warga yang tengah melakukan pembersihan langsung langsung membongkarnya.
"Pas dibongkar, ditemukan alamat identitas dari keresek paket. Lalu kami mengembalikan sampah tersebut kepada pembuangnya," katanya.
Ketua RW 03 Banyumukti, Ayi Koswara, mengatakan, lokasi TPS ilegal itu adalah tanah warga di Desa Cinanjung, Tanjungsari.
Sementara alamat pembuang sampah berada di Kampung Awisurat, Desa Tanjungsari.
Di tempat yang sering dipakai buang sampah, warga sudah memasang banner larangan buang sampah, bahkan sampai lima kali ganti banner.
Bukan sebatas itu, warga juga sering ronda pada malam hari, berharap ketahuan siapa yang sering buang sampah sembarangan di tanah larangan itu.
"Sesudah banner, ada saja yang buang sampah. Waktu sudah ketemu alamat, kemudian kumpul dengan warga lain, dan koordinasi dengan RT/RW di alamat yang tertera pada bekas kiriman paket itu," katanya.
Ayi mengatakan, ada dua alamat yang dikunjungi warga untuk dikembalikan sampahnya.
Satu di antara namanya yang tertera pada alamat tidak mengaku buang sampah. Namun, pembuang sampah ternyata suaminya saat berangkat kerja.
Menurutnya, aksi kembalikan sampah ini sebagai sanksi sosial agar warga tak lagi membuang sampah sembarangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Alasan Pembuat Video Aksi Kembalikan Sampah kepada Pembuangnya di Sumedang, Tidak Mencari Viral.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Videonya Viral, Warga dan Pembuang Sampah Sembarangan di Tanjungsari Sumedang Sepakat Damai.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Aksi Warga Kesal Tetangga Buang Sampah Sembarangan, Ramai-ramai Kembalikan Sampah ke Rumahnya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.