Pilkada Jakarta 2024

Dharma Pongrekun Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pilkada Jakarta 2024, Gegara Aplikasi SILON?

Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana gagal menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Warta Kota
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan). Pasangan tersebut dinyatakan gagal memenuhi syarat sebagai calon perseorangan di Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana gagal menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Lantas, apa penyebab Dharma Pongrekun - Kun Wardana gagal menjadi calon perseorangan di Pilkada Jakarta 2024?

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024.

Keduanya sebelumnya mendaftar sebagai bakal cagub dan cawagub dari jalur independen.

Baca juga: PDIP Kukar Bentuk Tim Sembilan, Siap Bertarung untuk Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada 2024

Baca juga: Basri Rase Sebut Sudah Final Berpasangan Chusnul Dhihin di Pilkada Bontang

Dharma-Kun tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada.

Padahal jumlah berkas dukungan yang diunggah pasangan Dharma-Kun di aplikasi SILON mencapai 1.229.777.

Adapun dari segi jumlah, dukungan yang diunggah bakal calon independen ini memang jauh melebihi dari persyaratan minimal yang diminta yakni 618.968.

Sayangnya, dari total 1,3 juta dukungan itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.

Baca juga: Sindiran Relawan Anies ke Putra Jokowi, Tolak Jagoannya Maju dengan Tukang Pisang di Pilkada Jakarta

Sedangkan 782.308 lainnya dinyatakan TMS sehingga pencalonan Dharma-Kun untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 harus berakhir.

Dharma dan Kun yang turut hadir di KPU DKI Jakarta pada penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan membeberkan 'biang kerok' yang membuat dukungannya dianggap tak memenuhi syarat.

Dia mengatakan hal itu karena faktor teknis di aplikasi SILON yang disebutnya kerap bermasalah.

"Saya hanya ingin menjelaskan saja bahwa data yg kami sampaikan ini adalah data yang real karena cukup besar yang sudah kami lampaui. Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ucap Dharma.

Baca juga: Bertemu Ketua RT se Kecamatan Bontang Utara, Basri-Najirah Diminta Rujuk Kembali di Pilkada

Dia menjelaskan bagaimana dokumen dukungan yang diunggahnya di aplikasi SILON kerap kali tak bisa terunggah.

"Ditambah dengan waktu yang sempit dengan jumlah yang begitu besar kemudian verifikator yang begitu banyak jelas-jelas memang tidak mudah," kata Dharma.

Sementara itu, Kun Wardana mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta atas hasil tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved