Pileg 2024

KPU Kaltim Jadwalkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 26 Juni

Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan Penghitungan Suara Ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim serentak pada 26 Juni 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
PILEG 2024 KALTIM - Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris menjelaskan jadwal Penghitungan Suara Ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim serentak pada 26 Juni 2024, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 767/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara pasca-Putusan MK Pada Pemilu 2024.  

- Rekapitulasi tingkat Provinsi pada 1 sampai 2 Juli 2024

- Penetapan hasil akhir penghitungan suara ulang pada 3 hingga 5 Juli 2024.

Sebelumnya diberitakan, putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu menjadi wajib dilaksanakan.

KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan Hakim.

Paling lambat perhitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim ini harus rampung pada 1 Juli mendatang.

Perhitungan Suara Ulang (PSU) sendiri merupakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim yang menyoal dugaan penyusutan suara.

Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. 

Demokrat mengklaim, dampak selisih suara ini membuat kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim tidak didapatkan.

Kursi terakhir sendiri beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

MK dalam putusan PHPU menetapkan perhitungan ulang di 147 TPS yang disinyalir muncul perubahan suara perolehan Demokrat se-Kaltim, dan harus ditempuh paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved